08 Februari 2008

Alex, Enam Tahun Tanpa Kebebasan


Enam tahun sudah dia hanya bergelayut dari satu ring besi ke ring besi lain di dalam kandangnya. Ia tidak pernah merasakan bergelayut di pepohonan sebagaimana yang dirasakan oleh lutung jawa lain yang hidup bebas di alamnya. Alex -seekor lutung jawa- secara ga sengaja “kutemukan” ketika melintas didepan sebuah Vihara didaerah Tiban II.

Pagi itu, Alex berteriak-teriak, entah apa yang diinginkannya. Tapi justru karena teriakannya itu, aku jadi tahu klo di dalam Vihara yang setiap hari kulewati ada seekor lutung jawa yang menggemaskan.
Awalnya ketika kudekati, Alex hanya menatapku dan beberapa saat kemudian dia berpindah ke pojok lain dari kandangnya, mungkin dia masih asing denganku.
Esok harinya aku datang lagi, menjenguk Alex yang malang. Kebetulan sekali pisang persedian makan Alex tepat disebelah tempat aku berdiri mengamati tingkah Alex. Kuambil sebuah (dengan sedikit mengabaikan aromanya karena aku tidak suka pisang), kugoda Alex dengan pisang yang ranum, dan dia mendekat. Oh bahagianya, Alex menyambut tanganku, dan tentunya pisangnya:)
Setelah “godaan” itu, Alex sangat ramah terhadapku bahkan dia memintaku untuk menggaruk punggungnya. Bukan Alex yang geli, tapi aku....

Alex sendirian dalam kandangnya, tapi yang lebih buruk kenapa Alex bisa berada dalam kandang??
Berdasarkan informasi yang kudapat dai penjaga Vihara, Alex dititipkan seorang warga Spore (belum kukorek lbh lanjut), dan katanya lagi warga Spore ini memiliki surat-surat resmi pemilikan Alex.
Hmm..seorang warga Spore "memiliki" seekor lutung jawa??

Mengutip dari Press Release Profauna -sebuah lembaga non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya- lutung jawa (trachipithecus auratus) adalah jenis satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda 100 juta.

Nah loh, jika memang tidak boleh diperjualbelikan lalu darimana si Spore ini mendapatkan Alex plus surat2nya?

Hmm...???

Slogan Profauna “satwa liar tidak bisa bicara, namun kita bisa bicara dan berbuat untuk mereka”
Lengkapnya silahkan berkunjung ke: http://www.profauna.or.id/
Walau aku bukan orang profauna, apakah dengan membagi cerita tentang Alex termasuk dalam “kita bisa bicara dan berbuat untuk mereka”?
Jawabnya : tentu tidak...
Tapi aku bisa membantu Alex menggaruk punggungnya:)
Akankah Alex mendapatkan kebebasan?

Untuk Nai:
Nai di Profauna kamu bertugas untuk “mengemail” satwa-satwa to? Tolong “email” Alex. Aku iba dengannya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus nyom ceritanya :), sama kayak lutung jawa yg di kraton boko. memang lutung jawa sudah dilindungi UU. tapi faktanya perdagangannya masih banyak sekali. di pasar-pasar burung, di pinggir jalan (sepajang jalan hutan saradan, madiun, misalnya), bahkan di ekspor besar-besaran ke luar negri. tentu semua itu secara ilegal. tapi kenapa semua itu bisa terus berlangsung? karena sayangnya hingga kini penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia masih sangat lemah. trus gimana dong? mungkin kita bisa bantu alex. caranya? kamu bisa kirim surat ke BKSDA Batam, dan mnelaporkan tentang alex. jika BKSDA mau menindaklanjuti, maka alex bisa dievakuasi ke pusat penyelamatan satwa untuk mendapatkan hidup yg lebih layak. atau setidaknya kandang yang lebih besat, dana makana yg lebih teratur, sehingga tidak akan sering kelaparan lagi.
oke :)
ayo bantu alex!

ayu mengatakan...

Untuk makanan Alex ga pernah kelaparan, disebelah kandangnya ada bertumpuk pisang yang aromanya bikin pusing:(
Besok deh aku besuk Alex, sambil nanya2 lg ttg kepemilikan Alex. Btw Alex tidak sejahil lutung di Boko yang suka nungging, Alex cuma minta digarukin punggungnya. Geli....:)

Posting Komentar | Feed



Sapedah | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id